Perlindungan Pinjaman New Daperma
Setiap anggota yang mempunyai pinjaman dan memenuhi syarat sebagai peserta Asuransi Pinjaman New Daperma secara otomatis terdaftar sebagai peserta asuransi. New Daperma adalah Lembaga yang melindungi Pinjaman anggota apabila anggota tersebut meninggal dunia.Apabila anggota tersebut meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan klaim berupa penghapusan pinjaman sesuai dengan peraturan yang berlaku di new daperma (apabila memenuhi syarat klaim akan turun, apabila tidak memenuhi syarat klaim tidak turun, biasanya terjadi apabila anggota mengalami penyakit yang tidak memungkinkan untuk di cover anggota).
| Usia | Pagu Pinjaman |
|---|---|
| 17-60 tahun | Rp 300.000.000 |
| 61-65 tahun | Rp 100.000.000 |
| 66-75 tahun | Rp 10.000.000 |
Pinjaman Mikro
Adalah pinjaman yang diperuntukkan bagi anggota yang sudah punya usaha, maupun yang sudah bekerja sebagai karyawan, dengan maksimal pinjaman Rp. 2.000.000,-. Jasa Pinjaman Mikro yaitu 2 % menurun, dengan jangka waktu pelunasan, maksimal 12 bulan.
Pinjaman Umum
Adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk keperluan Tambah Modal Usaha, Pendidikan, Renovasi Rumah, dan untuk kepentingan lainnya. Jasa Pinjaman Umum yaitu 2,5 % atau 2 % menurun. Jasa Pinjaman ditetapkan sesuai dengan prestasi masing-masing peminjam. Syarat Simpanan harus ada 40 % dari Nominal Pengajuan. Jangka Waktu pinjam maksimal 48 bulan.
Pinjaman Selaras
Adalah pinjaman yang tidak melebihi simpanan anggota. Jasa pinjaman selaras yaitu 0,9 % tetap, dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.
Pinjaman Darurat
Adalah pinjaman yang diperuntukkan bagi anggota untuk keperluan mendesak/darurat, dan anggota tersebut harus lancar dalam mengangsur pokok dan jasa pada pinjaman umum. Jasa Pinjaman darurat yaitu 2,5 % tetap, dengan jangka waktu pelunasan, maksimal 6 bulan.
Pinjaman Khusus
Adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk keperluan Tambah Modal Usaha, Pendidikan, Renovasi Rumah, Pembelian Motor Baru, Pembelian Rumah/Tanah, dan untuk kepentingan lainnya.
Jasa Pinjaman Khusus yaitu 1,5 % ; 1,2 % ; 1 % tetap. Jasa Pinjaman ditetapkan sesuai dengan prestasi masing-masing peminjam. Syarat Simpanan harus ada 40 % dari nominal pengajuan untuk jaminan BPKB, dan 20 % untuk jaminan sertipikat tanah.
Yang termasuk dalam Pinjaman Khusus :
Plafon Pinjaman maksimal Rp. 35.000.000,- Simpanan harus ada 20 % dari nominal pengajuan. Jangka Waktu maksimal 36 bulan
Plafon Pinjaman maksimal Rp. 300.000.000,- Simpanan harus ada 15 % dari nominal pengajuan. Jangka Waktu maksimal 120 bulan
Simulasi Pinjaman
Syarat Pengajuan Pinjaman
Cara Pembayaran Pinjaman
Formulir Pengajuan Pinjaman